Arsip

Penjelasan Pancasila Sebagai Dasar Negara

Written By Pirman Resmana on Jumat, 16 Maret 2012 | 19.50


Pancasila sebagai Dasar Negara dari Negara Kesatuan Republik Indonesia
Pancasila sebagai dasar negara berfungsi sebagai dasar filosofis untuk menata dan mengatur penyelenggaraan negara. Hal tersebut dapat dijabarkan bahwa Pancasila sebagai dasar negara berarti:
1. Pancasila dijadikan dasar dalam penyelenggaran negara
2. Pancasila dijadikan dasar dalam pengaturan dan sistem pemerintahan negara
3. Pancasila merupakan sumber hukum dalam kehidupan berbangsa dan bernegara

Pancasila sebagai Ideologi Nasional dari Negara Kesatuan Republik Indonesia
Ideologi dapat diartikan sebagai ajaran, doktrin, atau ilmu yang diyakini kebenarannya, disusun secara sistematis, dan diberi petunjuk pelaksanaanya dalam menanggapi dan menyelesaikan masalah yang ada dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
Secara harfiah, "Ideologi" berarti ilmu tentang gagasan, cita-cita.

Istilah Ideologi berasal dari kata "idea" yang berarti gagasan, konsep, pengertian dasar, cita-cita. Dan "logos" yang berarti ilmu. Dalam pengertian sehari-hari, "idea" disamakan artiannya dengan "cita-cita". Cita-cita yang dimaksud bersifat tetap yang harus dicapai, sehingga cita-cita itu sekaligus merupakan dasar, pandangan atau paham. Ideologi adalah seperangkat gagasan, ide, cita-cita, dari sebuah masyarakat tentang kebaikan bersama yang dirumuskan dalam bentuk tujuan yang harus dicapai dan cara yang digunakan untuk mencapai tujuan itu.
Dalam arti luas, Ideologi dipergunakan untuk segala kelompok cita-cita, nila-nilai dasar, dan keyakinan-keyakinan yang mau dijunjung tinggi sebagai pedoman normatif. Dalam arti sempit Ideologi adalah gagasan-gagasan atau teori yang menyeluruh tentang makna hidup dan nilai-nilai yang mau menentukan dengan mutlak bagaimana manusia harus hidup dengan bertindak.

Fungsi Ideologi Dalam Suatu Negara
1. Struktur Kognitif, ialah keseluruhan pengetahuan yang dapat merupakan landasan untuk memahami dan menafsirkan dunia dan kejadian-kejadian di alam sekitar.
2. Orientasi Dasar dengan membuka wawasan yang memberikan makna serta menunjukkan tujuan dalam kehidupan manusia.
3. Norma-norma yang menjadi pedoman pegangan bagi seseorang untuk melangkah dan bertindak.
4. Bekal dan Jalan bagi seseorang untuk menemukan identitasnya, kekuatan yang mampu menyemangati dan mendorong seseorang untuk menjalankan kegiatan dan mencapai tujuan.
5. Pendidikan bagi seseorang atau masyarakat untuk memahami, menghayati serta memolakan tingkah lakunya sesuai dengan orientasi dan norma-norma yang terkandung didalamnya.

Secara singkat dapat disimpuklan bahwa Pancasila sebagai Ideologi Nasional berfungsi sebagai tujuan atau cita-cita dari bangsa Indonesia serta sebagai sarana pemersatu bangsa. Makna Ideologi Pancasila yaitu sebagai keseluruhan pandangan, cita-cita, keyakinan dan nilai bangsa Indonesia yang secara normatif perlu diwujudkan dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
19.50 | 0 komentar | Read More